Monday, October 8, 2012

RESUME MSDM PERTEMUAN 8 (08.10.2012)

Hubungan Industrial

Konflik

Proses yang dimulai ketika satu pihakmenganggap pihak lain berpengaruh secara negative.

 

Sumber konflik:

o  Perubahan organisasi
o  Pertikaian kepribadian
o  Perangkat nilai yg berbeda
o  Ancaman thdp status 
o  Perbedaan persepsi & sudut pandang 

Jenis Konflik

·      Intrapersonal
·      Interpersonal
·      Antar Kelompok dalam organisasi yang sama
·      Antar Kelompok dalam organisasi yangberbeda
·      Antar organisasi

 

Pandangan tentang Konflik

1.    Pandangan tradisional
Semua konflikmerugikan & harus dihindari
2. Pandangan hub manusia/perilaku
Konflikmerupakan hasil wajar & tidak terelakkan dlm setiap kelompok.
3. Pandangan interaksionis
Konflik mutlakperlu untuk suatu kelompok agar dapat berkinerja efektif

 

Tahap Proses Konflik

1)   Oposisi
Adanya kondisi yangmenciptakan kesempatan untuk munculnya konflik
sumber konflik : 
- Komunikasi
- Struktur tugas
- Faktor - faktor pribadi
2)   Kognisi dan personalisasi
- Isu-isu konflik didefinisikan
- Emosi berperan dlm membentuk persepsi
3)   Maksud (intensi)
keputusan untuk bertindak dalam suatu cara tertentu
penanganan konflik:
  - Bersaing yaitu Keinginan untuk memuaskan kepentingan satu pihak tanpapeduli dampaknya terhadap pihak lain
  - Berkolaborasi yaitu Pihak yg terlibat konflik berkeinginan untuk memuaskankepentingan semua pihak dalam memecahkan masalah
  - Menghindar yaitu Keinginan utk menarik diri dari konflik atau menekankonflik
  - Mengakomodasiyaitu Kesediaan satu pihak untuk memuaskan pihak lain dengan bersedia menaruh kepentingan lawan di atas kepentingannya
  - Kompromi yaitu Setiap pihak dalam konflik bersedia melepaskan sesuatu terjadi sharing
4)   Perilaku
tindakan dan reaksi ygdibuat oleh pihak yang konflik
5)   Hasil
konsekuensi jalinan aksi reaksiantar pihak
-pihak yg konflik

 

Serikat Pekerja

Serikat pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP)

• Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat dijamin oleh perundang-undangan
Indonesia dari mulaiUUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969 dan UU no. 18 tahun 1956
• SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyaipekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
• Tujuan :
  - Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerjabeserta keluarganya.
  - Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.

 

Tujuan Serikat Pekerja

• Menjamin dan meningkatkan standar hidup
• Meningkatkan dan menjamin keamanan individual
• Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem sosial
• Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan
• Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik

 

Perbedaan Berserikat& TidakBerserikat

·      Berserikat

      Memiliki hak untuk bernegosiasi &berunding bersama (UUNo.18/1956, konvensi ILO No.98/1949)
      Upah dan kesejahteraan lainnyadiatur dan dilindungi oleh perjanjiankerja bersama (PKB).
      Jika pekerja dikenakan sanksi makamajikan harus mengikuti ketentuanyang ditetapkan dalam PKB.
      Pembelaan dan perlindungankepada pekerja dilakukan olehSerikat Pekerja.
      Sistim kepersonaliaan (carrierplanning) diperjuangkan olehSerikat Pekerja
      Kalau bdrserikat, maka andamempunyai hak suara.

 

·      TidakBerserikat

      Majikan hanya akan memberikanapa yang ingin dia berikan.
      Majikan dapat saja sewaktuwaktumengadakan perubahanupah, hubungan kerja, syaratsyaratkerja, dan lainnya sesuaikehendaknya.
      Jika pekerja indisipliner makapekerja tidak mempunyai hakuntuk diproses sesuai prosedur.
      Jika pekerja dikenai indisplinermaka pembelaan harus dilakukanoleh pekerja sendiri.
      Promosi/kenaikan pangkattergantung atas senang tidaknyapimpinan/majikan kepada anda.
      Majikan anda tidak ada kewajibanuntuk mendengarkan suara anda.

 

Hubungan Industrial

  • Hubungan Kerja adalah hubungan antarapengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsurpekerjaan, upah, dan perintah.
  • Hubungan Industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yangterdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Fungsi Pemerintah

Menetapkan kebijakan, memberikanpelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaranperaturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

Fungsi Serikat Buruh

Menjalankan pekerjaan sesuai dengankewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasisecara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

 

Fungsi Organisasi Pengusaha

Menciptakan kemitraan, mengembangkanusaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruhsecara terbuka, demokratis, dan berkeadilan

 

Sarana Hubungan Industrial

  • Serikat pekerja/serikat buruh
  • Organisasi Pengusaha
  • Lembaga kerja sama bipatrit
  • Lembaga kerja sama tripatrit
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
  • Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Peraturan Perusahaan

  • Peraturan yang dibuat secara tertulis olehpengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dantata tertib perusahaan.
  • Wajib bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang.
  • Disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
  • Berlaku selama 2 tahun, dan wajib diperbaharui setelah habis/sesuai kesepakatan.
  • Peraturan Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
  • Dalam perusahaan telah terbentuk Serikat Pekerja maka wakil pekerja adalahpengurus serikat  pekerja.
  • Dalam perusahaan belum terbentuk serikatpekerja, maka wakil pekerja dipilih secarademokratis untuk mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
  • Perjanjian kerja bersama yaituperjanjian yangmerupakan hasil perundingan antara SP ataubeberapa SP yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha/beberapa pengusaha.

 

Perselisihan Hubungan Industrial

Perbedaan pendapat yang mengakibatkanpertentangan antara pengusaha/gabunganpengusaha dengan pekerja/buruh/SP karenaadanya perselisihan mengenai hak,kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja.

 

Penyelesaian Perselisihan

  • Dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
  • Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrialyang diatur dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)

 

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Lembaga Kerjasama Bipartit (Pengusaha &Pekerja)

  • Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melaluiperundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
  • Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit
  • Dianggap gagal.

No comments:

Post a Comment