Hubungan Industrial
Konflik
Proses yang
dimulai ketika satu pihakmenganggap pihak lain berpengaruh secara negative.
Sumber konflik:
o Perubahan
organisasi
o Pertikaian
kepribadian
o Perangkat nilai
yg berbeda
Jenis Konflik
·
Intrapersonal
·
Interpersonal
·
Antar
Kelompok dalam organisasi yang sama
·
Antar
Kelompok dalam organisasi yangberbeda
·
Antar
organisasi
Pandangan tentang Konflik
1.
Pandangan
tradisional
Semua
konflikmerugikan & harus dihindari
2. Pandangan hub manusia/perilaku
Konflikmerupakan hasil wajar & tidak terelakkan dlm setiap kelompok.
Konflikmerupakan hasil wajar & tidak terelakkan dlm setiap kelompok.
3. Pandangan interaksionis
Konflik mutlakperlu untuk suatu kelompok agar dapat berkinerja efektif
Konflik mutlakperlu untuk suatu kelompok agar dapat berkinerja efektif
Tahap Proses Konflik
1)
Oposisi
Adanya kondisi yangmenciptakan kesempatan untuk munculnya konflik
Adanya kondisi yangmenciptakan kesempatan untuk munculnya konflik
sumber konflik :
- Komunikasi
- Struktur
tugas
- Faktor - faktor
pribadi
2)
Kognisi
dan personalisasi
- Isu-isu
konflik didefinisikan
- Emosi
berperan dlm membentuk persepsi
3)
Maksud
(intensi)
keputusan untuk bertindak dalam suatu cara tertentu
keputusan untuk bertindak dalam suatu cara tertentu
penanganan konflik:
- Bersaing yaitu
Keinginan untuk memuaskan kepentingan satu pihak tanpapeduli dampaknya terhadap
pihak lain
- Berkolaborasi
yaitu Pihak yg terlibat konflik berkeinginan untuk memuaskankepentingan semua
pihak dalam memecahkan masalah
- Menghindar
yaitu Keinginan utk menarik diri dari konflik atau menekankonflik
- Mengakomodasiyaitu
Kesediaan satu pihak untuk memuaskan pihak lain dengan bersedia menaruh
kepentingan lawan di atas kepentingannya
- Kompromi
yaitu Setiap pihak dalam konflik bersedia melepaskan sesuatu terjadi sharing
4)
Perilaku
tindakan dan reaksi ygdibuat oleh pihak yang konflik
tindakan dan reaksi ygdibuat oleh pihak yang konflik
5)
Hasil
konsekuensi jalinan aksi reaksiantar pihak-pihak yg konflik
konsekuensi jalinan aksi reaksiantar pihak-pihak yg konflik
Serikat Pekerja
Serikat pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP)
• Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan
berserikat dijamin oleh perundang-undangan
Indonesia dari mulaiUUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969 dan UU no. 18 tahun 1956
Indonesia dari mulaiUUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969 dan UU no. 18 tahun 1956
• SPTP dibentuk pada perusahaan yang
mempunyaipekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
• Tujuan :
- Meningkatkan
mutu pekerja dan kesejahteraan pekerjabeserta keluarganya.
- Menciptakan ketenangan
kerja dan kelangsungan berusaha.
Tujuan Serikat Pekerja
• Menjamin dan
meningkatkan standar hidup
• Meningkatkan dan menjamin keamanan individual
• Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem
sosial
• Memajukan
kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan
• Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan
kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik
Perbedaan Berserikat& TidakBerserikat
· Berserikat
–
Memiliki
hak untuk bernegosiasi &berunding bersama (UUNo.18/1956, konvensi ILO
No.98/1949)
–
Upah
dan kesejahteraan lainnyadiatur dan dilindungi oleh perjanjiankerja bersama
(PKB).
–
Jika
pekerja dikenakan sanksi makamajikan harus mengikuti ketentuanyang ditetapkan
dalam PKB.
–
Pembelaan
dan perlindungankepada pekerja dilakukan olehSerikat Pekerja.
–
Sistim
kepersonaliaan (carrierplanning) diperjuangkan olehSerikat Pekerja
–
Kalau
bdrserikat, maka andamempunyai hak suara.
· TidakBerserikat
–
Majikan
hanya akan memberikanapa yang ingin dia berikan.
–
Majikan
dapat saja sewaktuwaktumengadakan perubahanupah, hubungan kerja,
syaratsyaratkerja, dan lainnya sesuaikehendaknya.
–
Jika
pekerja indisipliner makapekerja tidak mempunyai hakuntuk diproses sesuai
prosedur.
–
Jika
pekerja dikenai indisplinermaka pembelaan harus dilakukanoleh pekerja sendiri.
–
Promosi/kenaikan
pangkattergantung atas senang tidaknyapimpinan/majikan kepada anda.
–
Majikan
anda tidak ada kewajibanuntuk mendengarkan suara anda.
Hubungan Industrial
- Hubungan Kerja adalah hubungan antarapengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsurpekerjaan, upah, dan perintah.
- Hubungan Industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yangterdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Fungsi Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikanpelayanan,
melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaranperaturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
Fungsi Serikat Buruh
Menjalankan pekerjaan sesuai
dengankewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasisecara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Fungsi Organisasi Pengusaha
Menciptakan kemitraan, mengembangkanusaha,
memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruhsecara
terbuka, demokratis, dan berkeadilan
Sarana Hubungan Industrial
- Serikat pekerja/serikat buruh
- Organisasi Pengusaha
- Lembaga kerja sama bipatrit
- Lembaga kerja sama tripatrit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
- Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Perusahaan
- Peraturan yang dibuat secara tertulis olehpengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dantata tertib perusahaan.
- Wajib bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang.
- Disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
- Berlaku selama 2 tahun, dan wajib diperbaharui setelah habis/sesuai kesepakatan.
- Peraturan Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam perusahaan telah terbentuk Serikat Pekerja maka wakil pekerja adalahpengurus serikat pekerja.
- Dalam perusahaan belum terbentuk serikatpekerja, maka wakil pekerja dipilih secarademokratis untuk mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Perjanjian kerja bersama yaituperjanjian yangmerupakan hasil perundingan antara SP ataubeberapa SP yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha/beberapa pengusaha.
Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan
pendapat yang mengakibatkanpertentangan antara pengusaha/gabunganpengusaha
dengan pekerja/buruh/SP karenaadanya perselisihan mengenai hak,kepentingan, dan
pemutusan hubungan kerja.
Penyelesaian Perselisihan
- Dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
- Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrialyang diatur dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan
Perusahaan (Lock Out)
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Lembaga Kerjasama Bipartit (Pengusaha &Pekerja)
- Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melaluiperundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
- Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit
- Dianggap gagal.
No comments:
Post a Comment