Human Resource Management
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrument yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
- Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
- K3 bertujuan mencegah mengurangi bahkan menihilkan 3 mencegah, mengurangi, risiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
SISTEM MANAGEMEN K3
Bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi
, perencanaan , tanggung jawab ,pelaksanaan , prosedur , proses dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan p g j p j keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif organisasi,
perencanaan, jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien
dan produktif.
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yangmemadai semua pihak
- Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
- Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
- Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
TUJUAN PENERAPAN SISTEM MANAGEMEN K3
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat danmartabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD1945)
- Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
- Proteksi terhadap industri dalam negeri
- Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
- Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
- Pelaksanaan pencegahan masih bersifat parsial
- Perlunya upaya pencegahan terhadap problem social dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
Penetapan Kebijakan :
Kepemimpinan dan Komitmen
- Membentuk Organisasi K3
- Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penangananK3
- Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
- Perencanaan K3 yang terkoordinasi
- Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen
· Pendidikan K3
• Penyebab K3:
- perilaku yang tidak aman sebesar 88%
- kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
- Keduanya terjadi secara bersamaan
• Upaya
pencegahan terhadap kasus K3:
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
- Mengembangkankonsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
- Memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
· Penetapan Kebijakan K3
- Tertulis & bertanggal
- Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
- Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
- Disosialisasikan/disebarluaskan
- Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update
OHSAS 18001
OHSAS 18001 adalah suatu standar
internasional untuk system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dimaksudkan
untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) dan keamanan produk.
OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk
kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang di
terapkan pada aktifitas Anda dan mengenali adanya potensi bahayabahaya yang
timbul.
No comments:
Post a Comment